Hukum Talak Dalam Islam
Hukum talak diperbolehkan (mubah)
Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.
Hukum menjatuhkan talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Hukum talak menjadi wajib
Hukum wajib dikenakan apabila terjadi prahara antara suami-istri yang tidak dapat diselesaikan dan jalan satu-satunya hanya dengan talak. Seperti dalil dalam surat Al-Baqarah ayat 226 yang berbunyi,
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ - ٢٢٦
lillażīna yu`lụna min nisā`ihim tarabbuṣu arba'ati asy-hur, fa in fā`ụ fa innallāha gafụrur raḥīm
Artinya: Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Segi Keadaan Istri
Berikut ini ada beberapa macam-macam talak berdasarkan segi keadaan istri yang perlu anda ketahui, diantaranya.
Macam-macam talak ini adalah talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digaulinya pada saat sedang haid dan dalam keadaan suci.
Talak sunny adalah macam-macam talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang pernah digauli dan pada saat itu kondisi sang istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum digauli, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
Hukum Talak dalam Islam
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah 4 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina dijelaskan, sebagian ulama melarang perceraian, kecuali jika disertai dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasulullah SAW bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ كُلَّ ذَوَّاقِ، مِطْلَاقِ
Artinya: "Allah melaknat setiap laki-laki yang suka menikmati perempuan, dan gemar menceraikan (istrinya)." (HR As-Sakhawi. Al-Albani mengatakan hadits ini dhaif)
Menurut mazhab Hambali, hukum talak dalam Islam dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu wajib, haram, boleh, dan sunnah.
Hukum talak dalam Islam menjadi wajib jika dijatuhkan oleh dua orang hakam (penengah) karena terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan antara suami dan istri, dan perceraian menjadi satu-satunya cara untuk mengakhiri konflik tersebut.
Hukum talak ini juga berlaku pada perempuan yang sudah di ila' setelah menyelesaikan masa iddah selama empat bulan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 226-227,
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِن نِّسَابِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِن فَاءُ و فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Kepada orang-orang yang meng-ila' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hukum talak dalam Islam menjadi haram jika dilakukan tanpa alasan yang jelas dan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, baik suami maupun istri, serta tidak ada manfaat yang dapat diperoleh dari perceraian tersebut.
Talak seperti ini diharamkan karena dapat merusak kehidupan rumah tangga, sama halnya dengan merusak atau menghancurkan harta benda. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh berbuat mudharat dan tidak boleh membalas dengan mudharat."
Adapun riwayat lain yang menyebutkan bahwa talak yang dijatuhkan tanpa alasan ini hukumnya makruh. Rasulullah SAW bersabda, "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak."
Rasulullah SAW juga bersabda,
مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضُ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلَاقِ
Artinya: "Tidaklah Allah SWT menghalalkan sesuatu tapi paling dibenci-Nya selain talak." (HR Abu Daud dalam kitab ath-Thalaq)
Talak akan dimurkai jika dilakukan tanpa alasan yang sesuai dengan syariat, meskipun Rasulullah SAW menyebutkan bahwa talak itu halal.
Sementara itu, hukum talak dalam Islam bisa dianggap mubah jika dilakukan dengan alasan yang sesuai dengan syariat, misalnya ketika seorang istri melakukan perbuatan yang tercela meskipun telah diberi peringatan, namun dia tidak mengubah perilakunya.
Selain itu, hukum talak juga bisa dianggap sunnah apabila seorang suami menjatuhkan talak karena istrinya mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti enggan menjalankan salat atau kewajiban agama lainnya.
Hal ini berlaku apabila suami tidak mampu memaksanya untuk melaksanakan kewajiban tersebut, atau jika istri sudah kehilangan rasa malu.
Imam Ahmad berkata, "Tidak sepantasnya mempertahankan istri yang enggan menjalankan kewajibannya kepada Allah SWT. Karena istri semacam ini dapat menurunkan kadar keimanan suami, sikap dan prilakunya membuat suami merasa tidak aman ketika tidur bersamanya, bahkan bisa jadi dia melahirkan anak yang bukan darinya (anak yang lahir dari perselingkuhan)."
Dalam kasus seperti ini, suami tidak bisa disalahkan jika bertindak keras kepada istrinya, agar dia mau menebus dirinya dengan mengembalikan maharnya untuk bercerai.
Ibnu Qudamah berkata, "Mencerai istri ketika dia tidak mengindahkan kewajibannya kepada Allah SWT dan tidak memiliki sifat malu hukumnya adalah wajib."
Beliau juga berkata, "Talak yang sesuai dengan sunnah adalah talak yang dilakukan pada saat terjadi pertikaian di antara suami istri dan pada saat istri keluar rumah dengan meminta khulu' untuk melepaskan diri dari kemudharatan."
Menurut Ibnu Sina dalam kitab asy-Syifa, pintu perceraian tetap harus terbuka dan tidak boleh ditutup. Menutup pintu perceraian dapat menyebabkan mudharat, terutama jika salah satu pihak tidak lagi merasa kasih sayang atau tidak memiliki kecocokan dalam pernikahan.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan sang istri menumbuhkan perasaan terhadap orang lain, atau bahkan terjadinya perselingkuhan. Dengan membuka pintu perceraian, seseorang dapat memperoleh kesempatan untuk menikah dengan orang yang lebih cocok dan mendapatkan keturunan yang baik.
Jadi, peluang untuk melakukan perceraian tetap diberikan, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang berlaku.
Mengutip buku Hukum Perceraian yang ditulis oleh Muhammad Syaifuddin, beberapa bentuk ucapan atau tindakan berikut dapat dikatakan sebagai talak. Di antaranya adalah,
Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan satu kali oleh suami, suami masih dapat merujuk kembali kepada istri yang telah ditalak, selama masa iddah.
Dalam syariat Islam, talak raj'i terdiri dari beberapa bentuk, yaitu talak satu, talak dua dengan menggunakan pembayaran (iwadl), atau talak satu dan talak dua tanpa menggunakan iwadl, asalkan istri belum digauli setelah talak tersebut dijatuhkan.
Talak ba'in adalah talak yang terjadi akibat adanya syiqaq (perpecahan) antara suami dan istri, yang menyebabkan keduanya mendatangkan hakim dari keluarga masing-masing sebagai juru damai.
Talak tanjis adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan langsung, tanpa dikaitkan dengan waktu, baik menggunakan ucapan sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Ini adalah bentuk talak yang biasanya dilaksanakan, di mana talak berlaku segera setelah suami mengucapkan kata talak tersebut.
Talak ta'lik adalah talak yang dijatuhkan suami dengan ucapan yang pelaksanaannya digantungkan pada suatu kejadian di masa depan, baik menggunakan lafaz sharih (jelas) maupun kinayah (perumpamaan). Contohnya, suami mengucapkan, "Bila ayahmu pulang dari luar negeri, engkau saya talak."
Talak ta'lik ini merupakan bentuk perjanjian dalam perkawinan yang menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suami. Jika suami tidak memenuhi syarat tersebut, istri yang tidak rela dapat mengajukan perceraian ke pengadilan.
Talak mubasyir adalah talak yang langsung diucapkan oleh suami tanpa melalui perantara atau wakil. Suami secara langsung menjatuhkan talak kepada istrinya dengan ucapan yang jelas.
Talak tawkil adalah talak yang tidak diucapkan secara langsung oleh suami, melainkan oleh orang lain atas nama suami. Jika talak tersebut diwakilkan oleh orang lain kepada istri, seperti ucapan, "Saya serahkan kepadamu untuk mentalak dirimu," maka hal ini secara khusus disebut talak tafwidh.
Memiliki keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah adalah dambaan setiap pasangan suami-istri. Namun terkadang hanya karena pertengkaran suami istri bisa bercerai, atau di dalam Islam disebut dengan talak.
Ketika sudah melakukan talak, maka tiada lagi ikatan antara seorang suami dan istri. Hubungan mereka dinyatakan selesai.
Dalam ajaran Islam, perceraian disebut juga dengan talak. Talak atau dalam bahasa Arab Thalaq adalah memutuskan hubungan antara suami-istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip jurnal Hukum Talak dalam Keadaan Mabuk yang ditulis oleh Ade Saputra, menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal khusus.
Lalu, menurut Mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal tapak atau yang semakna dengan itu. Sedangkan menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami-istri.
Menukil buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta oleh Abu Salman Farhan Al-atsary, proses talak akan dibawa ke persidangan agama.
Proses persidangan disaksikan oleh saksi dan diputuskan oleh pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan mengeluarkan akte cerai yang menjadi bukti berpisahnya sepasang suami istri.
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Meski demikian, para ulama sepakat jika suami tidak bertanggung jawab atas keadaan rumah tangganya, maka istri boleh meminta cerai melalui khuluk.
Mengutip dari buku A-Z Ta'aruf, Khitbah, Nikah dan Talak Bagi Muslim karya Honey Miftahuljannah, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan. Penjelasan hukumnya adalah sebagai berikut:
c. Talak La Sunny Wala Bid’i
Macam-macam talak ini merupakan talak yang diucapkan sang suami dengan keadaan istri yang belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).
b. Talak Ghairu Muallaq
Talak ghairu muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan syarat tertentu. Jadi, apabila sang suami telah berkata untuk bercerai maka talak sudah dapat menjadi faktor untuk berpisah ataupun bercerai.
Talak yang dianjurkan (mustahab)
Hukum ini akan berlaku jika seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT, seperti sholat. Contoh lainnya seperti saat istri tidak dapat menerima kondisi ekonomi sanga suami, maka talak dianjurkan dalam kasus seperti ini.
Talak menjadi makruh
Apabila tidak ada alasan jelas, padahal kehidupan rumah tangga baik-baik saja kemudian suami menjatuhkan talak, maka hukumnya menjadi makruh.
Talak dalam ajaran Islam dibagi menjadi tiga macam. Mengutip kembali dari buku yang sama, berikut penjelasannya.
Talak sunah adalah talak yang diberikan sesuai dengan aturan Allah dan Rasulullah, yaitu:
Apabila seorang suami ingin rujuk saat masa idah istri, maka diperbolehkan. Tanpa perlu ada izin atau keridaan dari istrinya tersebut ataupun sang wali, tanpa ada akad baru dan tanpa mahar.
Akan tetapi jika membiarkan istri hingga masa idahnya habis, maka suaminya harus melepaskan istrinya dengan cara yang baik dan hubungannya pun terputus. Apabila ingin menikahinya kembali setelah masa idah berlalu, maka harus ada akad baru, seperti akan menikah untuk pertama kalinya.
Sedangkan talak bid'ah adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat dan sunah Rasulullah SAW. Di dalam Islam, kata talak tidak serta-merta diucapkan begitu saja, ada waktu-waktu baik bagi suami melakukannya.
Talak menjadi boleh (mubah)
Hukum ini berlaku apabila seorang istri memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keberadaannya justru membahayakan. Serta keinginan atau cita-citanya dalam sebuah perkawinan tidak tercapai.