Densus 88 Satuan Apa

Densus 88 Satuan Apa

Daftar Perbedaan Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana

Sebelum menyelam lebih jauh tentang perbedaan tugas dan lain sebagainya, detikers perlu tahu singkatan masing-masing unit ini. Densus 88 adalah singkatan dari Detasemen Khusus 88. Sementara itu, Kopassus merupakan kependekan dari Komando Pasukan Khusus.

Lebih lanjut, kepanjangan dari Brimob adalah Brigade Mobil, sedangkan Gegana adalah nama asli, bukan singkatan sebagaimana informasi dari situs Pasukan Gegana. Adapun asal-muasal nama ini adalah kata Gheghono dalam bahasa Sansekerta yang berarti awang-awang.

Berdasarkan tulisan dalam Jurnal Lex Crimen berjudul "Fungsi dan Kedudukan Densus 88 dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Menurut Hukum Positif Indonesia" oleh Novian Takasili, Densus 88 dibentuk pada 20 Juni 2003 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003.

Sementara itu pasukan yang terkenal dengan baret merahnya, Kopassus, telah berdiri sejak 16 April 1952. Dikutip dari situs resmi Kopassus, awalnya satuan ini dinamai Kesatuan Komando Teritorium III.

Setelahnya, satuan ini terus berganti nama hingga sekarang disebut Kopassus. Secara berurutan, nama-namanya adalah Kesatuan Komando Angkatan Darat (KKAD), Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat (RPKAD), Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD), Pusat Pasukan Khusus TNI-AD (Puspassus TNI-AD), Komando Pasukan Sandhi Yudha (Kopassandha), dan terakhir Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Disadur dari situs Korps Brimob Polri, Brimob dibentuk pada 14 November 1946. Kala itu seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa, dan Pasukan Polisi Istimewa dilebur menjadi Mobile Brigade atau Mobrig yang kelak dikenal dengan nama Brimob.

Terakhir, Gegana dibentuk pada 27 November 1974 berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Metro Jaya no.Pol.Skep/29/XI/1974. Meski sudah terbentuk sejak 1974, pengakuan dari Departemen Pertahanan Keamanan baru didapatkan Pasukan Gegana pada tahun 1976.

Sebagai unit khusus, tentunya, masing-masing satuan memiliki lembaga induk yang menaunginya. Lantas, apa saja lembaga yang menaungi keempat unit khusus ini?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menaungi tiga satuan khusus, yakni Densus 88, Brimob, dan Gegana.

Korps Brigade Mobil atau Korbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah kapolri. Sedangkan Densus 88 adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah kapolri.

Sementara itu, meski juga dinaungi Polri, secara spesifik, Gegana termasuk bagian Korbrimob. Oleh karenanya, unit ini berada di bawah Komandan Korbrimob (Dankorbrimob) Polri.

Adapun Kopassus, pasukan ini berada di bawah Tentara Nasional Angkatan Darat. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, dijelaskan bahwa Komandan Kopassus berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Berdasar aturan-aturan yang telah disebutkan, tugas keempat unit ini adalah:

Secara ringkas, Densus 88 berfokus pada penanggulangan terorisme dengan pendekatan investigatif dan operasional, Kopassus bertugas untuk melaksanakan operasi khusus dan penanggulangan terorisme di medan perang, Brimob bertugas menangani pengendalian massa dan situasi darurat lainnya, sedangkan Gegana khusus bertugas menangani penjinakan bom dan bahan peledak.

Nah, itulah perbedaan antara Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana. Semoga penjelasannya mencerahkan ya.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Densus 88 merupakan satuan miliki Kepolisian Republik Indonesia, yang diprioritaskan untuk memberantas aksi terorisme. Di dalam Penjelasan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah ditegaskan bahwa terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiapnegara.

Seperti dikutip dari artikel berjudul "Eksistensi Densus 88: Analisis Evaluasi Dan Solusi Terkait Wacana Pembubaran Densus 88" (SUPREMASI HUKUM Vol. 3, No. 1, Juni 2014), disebutkan bahwa Densus 88 lahir dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme. Instruksi tersebut dipicu oleh maraknya teror bom di Indonesia sejak tahun 2001.

Aturan ini kemudian dipertegas dengan diterbitkannya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan terorisme dalam bentuk Perpu No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Meski demikian, Densus 88 baru diresmikan pada 26 Agustus 2004.

Ketika diresmikan, Densus 88 hanya memiliki 75 orang anggota yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian. Tito Karnavian yang sekarang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, ditunjuk untuk memimpin Densus 88 karena dia pernah mendapatkan pelatihan pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.

Densus 88 dibentuk sebagai unit antiteror dengankompetensi khusus mengatasi berbagai jenis dan bentuk aksi terorisme. Sekarang, Densus 88 dilengkapi personel ahli investigasi, ahli bahan peledak, dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.

Demikian juga di Kepolisian Daerah, Densus 88 juga menempatkan personelnya pada unit antiteror dengan jumlah 45-75 orang. Peran unit antiteror di Polda terbatas pada peran investigasi dan pelaporan. Sedangkan peran penindakan tetap dilakukan oleh Mabes Polri.

Apa tugas Densus 88 Antiteror Polri? Satuan khusus ini sudah banyak dikenal masyarakat terkait tugasnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme. Foto: Dok SINDOnews

? Satuan khusus ini sudah banyak dikenal masyarakat terkait tugasnya yang berkaitan dengan pemberantasan terorisme.

Berbicara terkait tugas Densus 88 Antiteror, kebanyakan orang berpikir mungkin hanya menangani aksi terorisme saja. Namun, sebenarnya tugas dari satuan khusus ini lebih dari itu.

Satuan yang terbentuk pada tahun 2003 ini telah menjadi unsur pelaksana pokok bidang penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Anggota Densus 88 AT dilatih khusus untuk menangani segala jenis ancaman terorisme baik terkait kelompok bersenjata maupun teror bom.

Karena itu, satuan ini dibentuk secara khusus agar setiap anggotanya memiliki kemampuan menangani gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Tugas Densus 88 Antiteror Polri

Pada dasarnya tugas Densus 88 memanglah sangat berkaitan dengan penanggulangan dan penindakan aksi terorisme. Dalam tugasnya itu, mereka bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan intelijen, pencegahan, penindakan, penyidikan, identifikasi, dan sosialisasi terkait terorisme.

Satuan ini dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU ini merupakan kewenangan mereka untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan bukti dari laporan intelijen selama 7x24 jam.

Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu.

Selain itu, masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit antiteror yang disebut Densus 88 beranggotakan 45-75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.

Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah. Melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara.

TEMPO.CO, Jakarta - Apakah Anda tahu bahwa ada macam-macam polisi di Indonesia? Dalam menjalankan tugasnya, macam-macam polisi terbagi menjadi sub unit yang memiliki peranan berbeda-beda. Tugas dan pekerjaannya pun tak sama, terlebih untuk mengabdi di masyarakat.

Dilansir dari laman pospolisi.com, berikut macam-macam polisi serta tugasnya masing-masing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. SabharaSabhara merupakan kepanjangan dari Samapta Bhayangkara. Tugasnya hampir sama dengan polisi pada umumnya. Namun, mereka memiliki peran dalam pengaturan, pengamanan, patroli, pengendalian massa, dan lain sebagainya. Anda bisa dengan mengenali sub yang satu ini dengan melihat seragam abu-abu serta topi baret

2. Propam POLRI memberikan wadah divisi yang memiliki tugas bertanggung jawab akan pembinaan profesi dan pengamanan pada internal organisasi kepolisian itu sendiri. Sub pekerjaan ini memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai kegiatan seperti, merumuskan metode petunjuk pelaksanaan fungsi propam, memberi dukungan bantuan teknis, menyajikan data statistik sumber daya, serta memberikan layanan terkait pengaduan masyarakat tentang perilaku anggota POLRI.

3. BrimobBrimob atau Brigade Mobile menjadi pilar utama Polri dalam menghadapi kejahatan tinggi. Dengan begitu, korps ini bertujuan menjaga masyarakat dari gangguan keamanan, contohnya terorisme, tawuran, geng motor, dan lain sebagainya.

4. Polisi DVIDVI merupakan sebuah prosedur dalam melakukan proses identifikasi pada jenazah korban bencana yang sudah rusak atau tidak mungkin untuk mengenalinya lagi. Dalam tim ini terdapat sejumlah pakar spesialis, seperti dokter gigi, antropolog, fotografer, dan kepolisian.

5. Polisi PantaiKegiatan dari polisi pantai antara lain, patroli daerah sekitar pantai, membantu wisatawan yang memiliki masalah, menindaklanjuti perbuatan kriminal, dan lain sebagainya. Dengan begitu, keberadaanya akan memberikan kenyamanan dan keamanan para pelancong.

6. Polisi PariwisataKemampuan dasarnya sama dengan polisi pada umumnya. Namun, yang menjadi pembeda adalah polisi pariwisata membekali diri dengan menguasai bahasa asing. Hal ini tentu untuk memudahkan komunikasi dengan para turis asing.

7. InafisTidak hanya pada kasus pembunuhan, inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification) juga mempunyai tugas dalam mengidentifikasi pada sebuah bencana. Sebagai contoh, korban yang wajahnya sudah tidak bisa mengenalinya lagi.

8. LabforLabfor bertugas melakukan pemeriksaan laboratorium yang meliputi, barang bukti kejahatan pada tempat kejadian perkara. Dalam melaksanakan tugasnya, labfor sering bekerja sama dengan sub divisi inafis.

9. Densus 88Pasukan khusus ini memiliki kemampuan khusus dalam penanganan berbagai aksi teror, misalkan bom. Tim tersebut juga melakukan penangkapan pada kelompok atau individu dalam anggota jaringan terorisme. Detasemen Khusus menggunakan angka 88 yang berasal dari kata ATA (Anti-Terrorism Act). Jika membacanya maka menjadi Ei Ti Ekt. Kemudian pelafalan ini terdengar seperti mengucapkan 88 dalam bahasa inggris.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sekolah kedinasan adalah pilihan populer bagi banyak calon mahasiswa di Indonesia. Selain menawarkan pendidikan berkualitas, sekolah ini sering kali memberikan…

BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2001, masyarakat Indonesia dihantui dengan maraknya aksi terorisme.

Menanggapi hal tersebut, diterbitkanla Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan pun membentuk organisasi-organisasi anti teror.

Dalam perjalanannya, institusi-institusi anti teror tersebut melebur menjadi Satuan Tugas (Satgas) Anti Teror di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

Namun, Satgas ini tidak berjalan efektif.

Menyikapi eskalasi teror yang meningkat, Polri kemudian membentuk Satgas Bom Polri di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Satgas ini terlibat dalam beberapa kasus peledakan bom yang melibatkan korban warga negara asing, seperti Bom Bali I, Bom Bali II, Bom Marriot, dan Bom Kedubes Australia.

Tugas dan fungsi Satgas Bom Polri ternyata tumpang tindih dengan organisasi sejenis di bawah Bareskrim, yakni Direktorat VI Anti Teror.

Mabes Polri akhirnya mereorganisasi Direktorat VI Anti Teror yang ditandai dengan langkah Kapolri Jenderal Da’i Bachtiar menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003.

Sejak saat itu, Densus 88 Anti Teror pun resmi berdiri.

Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003 yang diterbitkan tersebut adalah untuk melaksanakan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,

sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 bahwa kewenangan Densus 88 melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun selama 7 x 24 jam.

Densus 88 atau Detasemen Khusus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertugas untuk penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pasukan Densus 88 ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

TEMPO.CO, Jakarta -Tragedi Bom Natal 2000 ditengarai sebagai salah satu faktor dibentuknya Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia atau Densus 88. Tujuan dibentuknya Densus 88 bertujuan untuk menangani banyaknya kasus teror bom waktu itu.Pembentukan Densus 88 berawal dari Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme yang ditindak dengan keluarnya paket Kebijakan Nasional terhadap pemberantasan Terorisme dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 1 dan 2 Tahun 2002.

Pada 2001, Polri memutuskan untuk membentuk Satuan Tugas Bom Polri yang bergerak di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dan dipimpin oleh perwira polisi bintang satu. Salah satu tugas awalnya adalah menangani kasus Bom Natal pada 2000 dan kasus bom lainnya.

Namun keberadaan Satgas Bom Polri dengan Direktorat VI Antiteror Polri dinilai memiliki fungsi dan tugas yang sama sehingga terjadi tumpang tindih. Kapolri saat itu, Jenderal Da’I Bachtiar memutuskan melebur dua unit ini menjadi satu dengan menerbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88.Baca : Menelisik Hubungan Otak Bom Natal 2000 dengan Organisasi MMI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara kelembagaan, Densus 88 merupakan hasil peleburan antara Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Karena keduanya dinilai memiliki fungsi dan tugas yang sama, maka digabung menjadi Densus 88.

Awalnya Berisi 75 Anggota Saja

Pada saat pertama kali berdiri, Densus 88 hanya beranggotakan 75 orang dan dipimpin oleh Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang telah menjadi Kapolri pada tahun 2016 - 2019 dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.Mengutip situs web resmi pemberitaan Polri pada laman tribratanews.polri.go.id, tugas utama Densus 88 adalah mendeteksi aktivitas terorisme dan memberikan tindakan terhadap aktivitas tersebut di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki beberapa bidang dalam proses penanganan terorisme. Beberapa bidang dalam struktur Densus 88 adalah Bidang Penindakan, Bidang Intelijen, Bidang Investigasi, Bidang Bina Operasi, Bidang Pencegahan, dan Satuan Tugas Wilayah atau Satgaswil.

Dilansir laman Bisnis.com, dalam anggaran yang dialokasikan kepada Densus 88. DPR mendukung anggaran untuk Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror sebesar Rp1,5 triliun dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp431 miliar pada 2022.

Selain itu, Kepala Densus 88 Antiteror Irjen Polisi Marthianus Hukom mengemukakan bahwa Komisi III DPR juga memberikan catatan khusus kepada Tim Densus 88 Antiteror agar melakukan tindakan humanis dan mengedepankan HAM dalam penanganan terorisme.

MUHAMMAD SYAIFULLOHBaca juga : Kronologi Bom Natal di 6 Kota Berbeda pada 22 Tahun LaluIkuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Indonesia memiliki banyak kesatuan-kesatuan khusus dengan tugasnya masing-masing. Di antaranya adalah Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana. Apa saja perbedaan antara keempat unit tersebut?

Berbeda dengan unit-unit militer atau kepolisian lainnya, satuan-satuan pasukan khusus ini hanya diterjunkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Karenanya, detikers tidak saban hari dapat melihatnya beraksi.

Kendati demikian, tiap-tiap satuan memiliki peran tersendiri untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik dari ancaman dalam atau luar negeri. Berikut ini telah detikJogja siapkan beberapa perbedaan antara Densus 88, Kopassus, Brimob, dan Gegana.