Apa Hukum Bermain Slot Dalam Islam

Apa Hukum Bermain Slot Dalam Islam

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Batalkah?

Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.

Hukum Memakai Inhaler Saat Puasa, Simak Penjelasannya!

Hukum Tidak Shalat Jumat 3 Kali, Begini Penjelasannya!

Berikut adalah penjelasan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam berdasarkan informasi dari berbagai sumber.

Arisan adalah jenis muamalah yang diperbolehkan karena termasuk akad utang piutang yang mengandung unsur saling membantu

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 2 tentang anjuran sifat

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Wa ta‘āwanū ‘alal-birri wat-taqwā, wa lā ta‘āwanū ‘alal-iṡmi wal-‘udwān(i), wattaqullāh(a), innallāha syadīdul-‘iqāb(i).

"...Tolong-menolonglah kamu dalam [mengerjakan] kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya," (QS. Al-Maidah [5]: 2).

Di sisi lain, sebagian ulama yang mengharamkan arisan di antaranya Shalih Al-Fauzan dan Abdul Aziz bin Abdullah Alu Asy-Syaikh. Alasan ulama tersebut mengharamkan arisan di antaranya mengandung riba, menimbulkan permusuhan, kebencian, pertengkaran, kezaliman, hingga adanya pengundian, dan pemindahan hak.

Dari dua pandangan di atas, dapat diambil kesimpulan, arisan boleh dilakukan selama tidak ada unsur riba, ketidakjelasan, merugikan pihak lain, hingga ketidakadilan. Praktik arisan dapat dititikberatkan kepada perbuatan untuk saling tolong menolong sesama anggota.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

MUI telah merencanakan untuk mengeluarkan fatwa mengenai hukum bermain game Free Fire. Namun, hingga saat ini, belum ada penelitian yang memastikan status hukumnya secara resmi. Beberapa alasan yang mendasari perdebatan ini antara lain:

Manfaat arisan tidak mengurangi harta yang diutangkan sedikit pun

Kedua pihak mendapatkan manfaat yang sama, baik yang utang maupun yang diutangi.

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh

MPU Aceh secara resmi mengeluarkan fatwa bahwa bermain game Free Fire adalah haram. Keputusan ini berlaku di wilayah Aceh sejak Juni 2019. Salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan ini adalah viralnya video seorang anak yang melakukan shalat dengan gerakan push-up ala gaya Free Fire.

Beberapa ulama berpendapat bahwa bermain game diperbolehkan selama tidak mengganggu kewajiban agama, seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada orang tua. Namun, penting untuk diingat bahwa perilaku saat bermain harus tetap mengikuti norma-norma agama dan etika.

Apakah Arisan itu sama dengan Utang?

Arisan sama dengan utang. Pada hakikatnya, arisan adalah praktik utang yang dilakukan secara bergilir. Sebagai contoh, terdapat 12 orang yang akan mengadakan arisan uang sebesar Rp500 ribu per bulan selama setahun.

Setiap bulan, akan terkumpul uang arisan sebesar Rp6 juta yang diberikan kepada mereka yang namanya keluar dalam undian. Arisan akan terus berlanjut setiap bulan hingga seluruh anggota mendapatkannya.

JAKARTA, iNews.id -  Pertanyaan mengenai hukum bermain game Free Fire dalam Islam sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Banyak yang berpendapat bahwa bermain game, terutama game online seperti Free Fire, lebih banyak mudharatnya dibandingkan manfaatnya.

Hal ini terutama berlaku jika permainan tersebut melanggar norma dan nilai-nilai agama serta hukum negara.

Tidak ada dalil dari Al-Qur'an maupun Sunah yang secara langsung menyinggung hukum arisan

Oleh sebab itu, hukum arisan dikembalikan pada hukum muamalah secara umum sebagaimana disebutkan kaidah fikih sebagai berikut:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا

"Hukum asal semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."